• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 5 BUSUNGBIU. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP NEGERI 5 BUSUNGBIU

NPSN : 50103917

Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari Kec.Busungbiu Kab.Buleleng


[email protected]

TLP : 087863290163


          

Banner

Agenda

21 October 2025
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Statistik


Total Hits : 19710
Pengunjung : 14645
Hari ini : 1
Hits hari ini : 1
Member Online : 1
IP : 216.73.216.60
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

 


SEJARAH SMP NEGERI 5 BUSUNGBIU

           SMP Negeri 5 Busungbiu, Terletak di Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. SMP Negeri 5 Busungbiu menjadi sekolah SMP termuda di kecamatan Busungbiu, dengan desa pendukung Desa Pucaksari, Desa Bongancina, dan sebagian Desa sepang kaja. SMP Negeri 5 Busungbiu didirikan tahun 2007. SMP Negeri 5 Busungbiu  sangat jauh dari pusat kota, lokasinya berada di daerah lereng gunung kutul desa Pucaksari (kurang lebih 60 km dari kota singaraja-sebelah barat kota seririt) 15 km ke barat dari kota Pupuan Tabanan dan ke utara dari kecamatann Pekutatan kabupaten Jembrana.

            Sesuai dengan program pemerintah penuntasan wajib belajar 9 Tahun, maka dipandang perlu didirikan Lembaga Sekolah mengingat jauhnya jarak  SMP terdekat. Dengan dukungan Desa Pucaksari, Desa Bongancina, dan Desa Sepang Kaja maka didirikan SMP Negeri 5 Busungbiu, yang terletak di Desa Pucaksari sebagai lokasi strategis dari desa – desa pendukung.

       Dalam pendirian Lembaga Pendidikan tentu memperhatikan dasar hukum demikian juga SMP Negeri 5 Busungbiu sebagai Lembaga formal dalam pendiriannya memperhatikan dasar hukum yang telah terbit antara :

1. Keputusan Bupati Buleleng Nomor 669 Tahun 2007

  • Tentang Pendirian Lembaga Pendidikan SMP Negeri 5 Busungbiu
  • Tanggal 4 September 2007

2. Surat Keputusan direktur pembinaan Sekolah Menengan Pertama Nomor 873/C3/Kep-USB/2008

  • Tentag Penetapan Lokasi dan Lembag penangungjawab pembangunan unit Sekolah baru (USB)
  • Tanggal 13 Mei 2008

            Diawal berdirinya belum memiliki gedung belajar, sehingga dalam kegiatan pembelajaran meminjam gedung di SMA Negeri 2 Busungbiu selama 2 tahun. Dalam 2 tahun beroperasi gedung gedung belajar sebagai salah satu saranan kegiatan belajar mengajar telah bisa diwujudkan melalui proyek IBEP.

Kini SMP Negeri 5 Busungbiu telah berdiri sesuai dengan komponen pendukung selain gedung belajar, ketenagaan, proses pembelajaran, pembiayaan dari dana Pemerintah. Sehingga bisa mengikuti program pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.